Pilkada 2024
Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
3. Pelantikan Kepala Daerah Mulai Februari 2025
Baleg DPR juga menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, yang digelar pada November 2024, akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2025.
"Secara prinsip, pelantikan akan dilakukan bertahap mulai Februari 2025," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Ahmad Baidowi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang mewakili pemerintah, menjelaskan mengenai tahapan Pilkada setelah pencoblosan.
Baca juga: PDIP Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024
Menurut Suhajar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diberikan waktu selama tiga hari.
"Ada tiga hari masa perbaikan untuk perkara yang ingin diproses hingga 23 Desember," ujar Suhajar.
Baca juga: Berikut Skenario Ambang Batas Parlemen di Pilkada Toraja Utara, PAN Tak Bisa Usung Calon Sendiri
Setelah itu, KPU akan menunggu surat dari MK yang memberitahukan daerah-daerah mana saja yang akan bersengketa.
Surat ini diperkirakan akan diterima oleh KPU pada 7 Januari 2025.
KPU akan menyampaikan surat tersebut ke seluruh daerah.
Baca juga: Aturan Pilkada Berubah, PKS Takkan Mundur dari KIM Plus
Untuk daerah yang tidak ada sengketa, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menggelar rapat pleno hasil Pilkada, dan kemudian hasil tersebut disampaikan ke DPRD provinsi atau kabupaten masing-masing.
Jika DPRD tidak memprosesnya, maka pemerintah akan mengambil alih.
Dengan tahapan tersebut, Suhajar menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dimulai secara bertahap mulai 7 Februari 2025.
Baca juga: Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan
"Diperkirakan pelantikan gubernur secara serentak dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, dan bupati pada 10 Februari," ungkapnya.
Apakah tindakan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secara hukum?
Baca juga: John Rende Mangontan Mundur dari Pilkada Tana Toraja 2024
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi pasal tersebut.
(*)
Badan Legislasi
Baleg
Mahkamah Konstitusi
Polemik Putusan MK
Putusan MK
DPR RI
DPR
Anies Baswedan
Kaesang Pangarep
PDIP
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Jakarta
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.