Pilkada 2024

Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

 

2. Batas Usia Kepala Daerah

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun pada saat pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia ini mengikuti ketetapan MA.

 

Baca juga: Putusan MK Untungkan PDIP, Siap Usung Anies Baswedan Lawan KIM Plus

 

"Setuju merujuk pada putusan MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dalam rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sebelum disetujui, Anggota Baleg dari F-PDIP, Putra Nababan, mengajukan protes dan mempertanyakan dasar persetujuan tersebut.

"Pimpinan, ini disetujui berdasarkan apa?" tanya Putra.

 

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

 

Awiek pun menegaskan bahwa ketentuan mengenai usia cagub dalam RUU Pilkada didasarkan pada putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, karena ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP telah diberi kesempatan untuk berbicara, begitu juga fraksi lainnya yang memiliki hak yang sama," jelas Awiek.

Dengan keputusan ini, peluang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 kembali terbuka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved