Pilkada 2024

Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1

Menteri Tito Karnavian mengatakan, gugatan yang ditolak MK atau dismissal akan dilantik bersamaan dengan daerah yang tidak bersengketa.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
PUTUSAN MK - Pasanga Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (kiri) saat mendaftar ke KPU Toraja Utara, Rabu (28/8/2024), dan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi saat pendaftaran pada Kamis (29/8/2024). Gugatan Ombas-Marthen akan dibacakan putusan sela pada 4 Februari 2025 pekan depan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela perkasa sengketa Pilkada 2024 pekan depan.

Sidang putusan sela ini akan digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Di Sulsel, ada 11 daerah mengajukan gugatan di MK.

Yaitu Pilgub Sulsel, Toraja Utara, Makassar, Parepare, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Palopo, Bulukumba, dan Takalar.

Dikutip dari situs resmi MK, untuk Toraja Utara akan sidang pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB.

Selain Toraja Utara, ada lima daerah lainnya asal Sulsel yang juga mengikuti sidang putusan pada 4 Februari.

Sementara 5 daerah lainnya akan mengikuti sidang putusan pada 5 Februari 2025.

Jika nantinya gugatan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) ditolak (dismissal), maka sidangnya tidak dilanjut, kasus selesai.

Dengan demikian, pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.

Dedy-Andrew bisa ikut pelantikan kepala daerah secara serentak gelombang 1. 

Pelantikan gelombang 1 awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak bersengketa tiba-tiba berubah dan menunggu hasil sidang putusan sela.

Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Tito Karnavian.

Ia mengatakan, pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri.  

Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved