Pilkada 2024

Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1

Menteri Tito Karnavian mengatakan, gugatan yang ditolak MK atau dismissal akan dilantik bersamaan dengan daerah yang tidak bersengketa.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
PUTUSAN MK - Pasanga Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (kiri) saat mendaftar ke KPU Toraja Utara, Rabu (28/8/2024), dan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi saat pendaftaran pada Kamis (29/8/2024). Gugatan Ombas-Marthen akan dibacakan putusan sela pada 4 Februari 2025 pekan depan. 

Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan antara tanggal 17-20 Februari.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito, akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

Jadwal Sidang Putusan MK:

Toraja Utara

Tanggal : Selasa 04 Februari 2025, 08:00 WIB

Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TORAJA UTARA Tahun 2024

Pemohon : Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

Kuasa : Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin

Acara : Pengucapan Putusan/Ketetapan

Tempat: Gd. MKRI 1 Lantai 2

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved