Pilkada 2024
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1
Menteri Tito Karnavian mengatakan, gugatan yang ditolak MK atau dismissal akan dilantik bersamaan dengan daerah yang tidak bersengketa.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela perkasa sengketa Pilkada 2024 pekan depan.
Sidang putusan sela ini akan digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Di Sulsel, ada 11 daerah mengajukan gugatan di MK.
Yaitu Pilgub Sulsel, Toraja Utara, Makassar, Parepare, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Palopo, Bulukumba, dan Takalar.
Dikutip dari situs resmi MK, untuk Toraja Utara akan sidang pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB.
Selain Toraja Utara, ada lima daerah lainnya asal Sulsel yang juga mengikuti sidang putusan pada 4 Februari.
Sementara 5 daerah lainnya akan mengikuti sidang putusan pada 5 Februari 2025.
Jika nantinya gugatan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) ditolak (dismissal), maka sidangnya tidak dilanjut, kasus selesai.
Dengan demikian, pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Dedy-Andrew bisa ikut pelantikan kepala daerah secara serentak gelombang 1.
Pelantikan gelombang 1 awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak bersengketa tiba-tiba berubah dan menunggu hasil sidang putusan sela.
Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Tito Karnavian.
Ia mengatakan, pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas.
Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan antara tanggal 17-20 Februari.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito, akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.
Jadwal Sidang Putusan MK:
Toraja Utara
Tanggal : Selasa 04 Februari 2025, 08:00 WIB
Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TORAJA UTARA Tahun 2024
Pemohon : Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
Kuasa : Anwar, Damang, Mohd. Hazrul Bin Sirajuddin
Acara : Pengucapan Putusan/Ketetapan
Tempat: Gd. MKRI 1 Lantai 2
(*)
Ombas-Marthen
Dedy-Andrew
Pilkada Toraja Utara
sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Frederik Victor Palimbong
Andrew Branch Silambi
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Zadrak-Erianto Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.