Pilkada 2024
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
TRIBUNTORAJA.COM - Kemenangan Trisal Tahir di Pilwali Palopo, Sulsel, dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mendiskualifikasi Trisal karena dugaan menggunaakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilwali Palopo 2024.
Pencalonan kontroversi karena soal ijazahnya ini dipersoalkan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang putusannya, Senin (24/2/2025) malam, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (FJK-Nurhaenih).
MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syrifuddin (Trisal-Ome).
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Hakim Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Ridwan Mansyur, mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Untuk diketahui, pada Pilwali Palopo 2024, Trisal-Ome merupakan pemenang Pilwali Palopo dengan perolehan 33.933 suara.
Sementara paslon Farid Kasim Judas - Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih suara dengan Trisal Tahir hanya 595.
Adapun Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Zadrak-Erianto Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.