Pilkada 2024
Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu, serta Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen tersebut membahas revisi Undang-Undang terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai Pilkada 2024.
Dalam rapat tersebut, muncul dugaan bahwa beberapa poin dari putusan MK 'dimanipulasi' oleh anggota dewan.
Berikut ulasan beberapa poin yang diduga hendak 'diakali' DPR RI.
1. Ambang Batas Pencalonan
Panja Revisi UU Pilkada dari Baleg DPR RI diduga mencoba menyiasati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang seharusnya melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta pemilu.
Awalnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengadopsi putusan MK.
Namun, Baleg DPR diduga hanya menerapkan pelonggaran threshold bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024
Dengan perubahan tersebut, ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan oleh MK kini dihapus.
Ketentuan ini dimasukkan sebagai ayat tambahan dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada, yang disepakati hanya dalam waktu sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dari Pileg, tetap berlaku bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Badan Legislasi
Baleg
Mahkamah Konstitusi
Polemik Putusan MK
Putusan MK
DPR RI
DPR
Anies Baswedan
Kaesang Pangarep
PDIP
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Jakarta
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.