Pilkada 2024

Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

 

 

Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD

 

Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam putusannya.

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Baca juga: Peringatan Darurat Warna Biru Viral di Medsos: Apa Artinya?

 

Hal ini dilakukan untuk menghindari demokrasi yang tidak sehat akibat threshold yang rentan memunculkan calon tunggal.

Akibatnya, PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta, karena hanya memperoleh kursi sebesar 15,65 persen, yang kurang dari 20 persen.

 

Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60

 

Keputusan Baleg DPR RI ini juga berpotensi menutup jalan bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta melalui PDIP.

"Menanggapi keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan, kami melakukan penyempurnaan redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, saat presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

 

Baca juga: Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved