Pilkada 2024
Baleg DPR RI Diduga 'Akali' Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?
Perlu diketahui bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat direvisi. Sifat final ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD
Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dalam putusannya.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Peringatan Darurat Warna Biru Viral di Medsos: Apa Artinya?
Hal ini dilakukan untuk menghindari demokrasi yang tidak sehat akibat threshold yang rentan memunculkan calon tunggal.
Akibatnya, PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta, karena hanya memperoleh kursi sebesar 15,65 persen, yang kurang dari 20 persen.
Baca juga: Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60
Keputusan Baleg DPR RI ini juga berpotensi menutup jalan bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta melalui PDIP.
"Menanggapi keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan, kami melakukan penyempurnaan redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, saat presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api
Badan Legislasi
Baleg
Mahkamah Konstitusi
Polemik Putusan MK
Putusan MK
DPR RI
DPR
Anies Baswedan
Kaesang Pangarep
PDIP
Pilkada DKI Jakarta
Pilkada Jakarta
Jakarta
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.