Pemerintah dan DPR RI Gelar Rapat Revisi UU Pilkada Menyusul Putusan MK No 60

Rencananya, pemerintah dan DPR akan mulai merevisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB hari ini, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pada pukul...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Gedung DPR RI. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tiba-tiba mengagendakan rapat kerja untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Di waktu yang bersamaan, ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 40 dalam UU Pilkada. Pasal tersebut menjadi salah satu materi utama yang akan dibahas dalam rapat besok," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, pada Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

 

 

Saat dikonfirmasi apakah rapat kerja tersebut dimaksudkan untuk menunda implementasi putusan MK, Baidowi menjawab, "Putusan MK tentu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU."

Rencananya, pemerintah dan DPR akan mulai merevisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB hari ini, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pada pukul 13.00 WIB, dan diharapkan keputusan final akan dicapai pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ia melihat adanya indikasi pemerintah dan DPR berniat merevisi UU Pilkada untuk menunda penerapan putusan MK dalam Pilkada 2024.

 

Baca juga: Berikut Skenario Ambang Batas Parlemen di Pilkada Toraja Utara, PAN Tak Bisa Usung Calon Sendiri

 

"Iya, kita lihat, tiba-tiba ada RUU Pilkada. Padahal sebelumnya tidak ada pembahasan mengenai ini. Setelah diuji di MK, kok sekarang mendadak ada RUU Pilkada?" ujar Ronny.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bersifat final dan tidak dapat diubah.

 

Baca juga: RESMI! Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan amanat dari UUD 1945 hasil amendemen ketiga, yang secara eksplisit tercantum pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," demikian bunyi ayat tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved