MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI

MKD DPR menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Sahroni...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
TAK LANGGAR ETIK - Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya. MKD DPR menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR dari Fraksi PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan putusan tersebut, Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan oleh partainya.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

 

Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sama.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” kata Adang.

Dengan putusan tersebut, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya langsung kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

 

Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR

 

Tiga Anggota DPR Lainnya Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik DPR.

Ketiganya tetap menjalani masa nonaktif sesuai keputusan masing-masing partai.

Adang menyebut, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal putusan dibacakan.

 

Baca juga: MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved