Kamis, 21 Mei 2026

MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas

MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas
Kompas TV
DINONAKTIFKAN - Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Dari lima nama tersebut, tiga di antaranya—Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach—dinyatakan bersalah, sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

 

Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.

Untuk dua anggota DPR lainnya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sementara.

 

Baca juga: Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok

 

Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif enam bulan.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Teradu lima, Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan,” ujar Adang.

Adang menambahkan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak bersalah.

 

Baca juga: Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved