MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas
MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Alasan Pelaporan Lima Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, laporan terhadap lima anggota DPR diterima pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut muncul setelah kelima politisi tersebut dinilai memicu reaksi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga partai mereka masing-masing memutuskan untuk menonaktifkan sementara.
Dek Gam memaparkan, Adies Kadir dilaporkan karena memberikan pernyataan keliru soal tunjangan anggota DPR yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca juga: Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya
Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai memberikan kesan hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang wajar.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dianggap merendahkan wibawa lembaga DPR setelah berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR–DPD RI pada 15 Agustus 2025.
Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.
(*)
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Warga Bua Luwu Blokade Jalan Trans Sulawesi, Protes Rekrutmen PT BMS yang Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Nasib Terkini Eko Patrio dan Uya Kuya, Waketum PAN: Masih Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni-sidang-MKD-DPR-RI-5112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.