MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas

MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
DINONAKTIFKAN - Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas. 

Alasan Pelaporan Lima Anggota DPR

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, laporan terhadap lima anggota DPR diterima pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan tersebut muncul setelah kelima politisi tersebut dinilai memicu reaksi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga partai mereka masing-masing memutuskan untuk menonaktifkan sementara.

Dek Gam memaparkan, Adies Kadir dilaporkan karena memberikan pernyataan keliru soal tunjangan anggota DPR yang menimbulkan polemik di masyarakat.

 

Baca juga: Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya

 

Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai memberikan kesan hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang wajar.

Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dianggap merendahkan wibawa lembaga DPR setelah berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR–DPD RI pada 15 Agustus 2025.

Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved