MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI
MKD DPR RI menegaskan lima anggota DPR yang disidang etik, termasuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tidak menerima gaji selama masa nonaktif.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa lima anggota DPR yang disidang atas dugaan pelanggaran kode etik tidak akan menerima hak keuangan atau gaji selama masa penonaktifan.
Dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan masa sanksi berbeda.
Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Â
Â
Sementara itu, dua anggota lain yang juga disidang, yakni Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Meski demikian, keduanya tetap tidak menerima gaji selama periode penonaktifan oleh partai.
“Menyatakan teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
Â
Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR
Â
Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, empat bulan kepada Eko Patrio, dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
Selain sanksi administratif, MKD juga memberikan peringatan kepada beberapa anggota agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomentar di ruang publik.
Â
Baca juga: MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI
Â
“Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah menyampaikan pernyataan publik yang menimbulkan kontroversi di tengah demonstrasi besar-besaran pada Agustus–September 2025.
(*)
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni-Adies-Kadir-sidang-MKD-DPR-RI-5112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.