MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI

MKD DPR RI menegaskan lima anggota DPR yang disidang etik, termasuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tidak menerima gaji selama masa nonaktif.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
NONAKTIF - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif enam bulan oleh MKD DPR setelah ucapannya dinilai tidak pantas. Sebelumnya, NasDem juga telah menonaktifkannya dari DPR sejak September 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa lima anggota DPR yang disidang atas dugaan pelanggaran kode etik tidak akan menerima hak keuangan atau gaji selama masa penonaktifan.

Dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan masa sanksi berbeda.

Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

 

 

Sementara itu, dua anggota lain yang juga disidang, yakni Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Meski demikian, keduanya tetap tidak menerima gaji selama periode penonaktifan oleh partai.

“Menyatakan teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

 

Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR

 

Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, empat bulan kepada Eko Patrio, dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Selain sanksi administratif, MKD juga memberikan peringatan kepada beberapa anggota agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomentar di ruang publik.

 

Baca juga: MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI

 

“Meminta teradu dua, Nafa Indria Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.

Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah menyampaikan pernyataan publik yang menimbulkan kontroversi di tengah demonstrasi besar-besaran pada Agustus–September 2025.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved