KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Wisata ke Inggris dan Brasil
KPK mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan Rp2,25 miliar untuk membiayai perjalanan ke Inggris dan Brasil.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Uang hasil pemerasan senilai Rp2,25 miliar yang diduga dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai lawatan Abdul Wahid ke beberapa negara.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari laporan KompasTV.
Asep mengungkapkan, Abdul Wahid sempat merencanakan perjalanan ke Malaysia, namun rencana itu gagal terlaksana karena yang bersangkutan lebih dulu ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR
Skema Pemerasan Terstruktur
KPK juga menemukan bahwa uang hasil pemerasan tidak dipegang langsung oleh Abdul Wahid, melainkan disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), yang bertindak sebagai perantara sekaligus pengelola dana.
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil,” jelas Asep.
Menurut KPK, Dani berperan penting sebagai bendahara tidak resmi yang mengatur aliran dana hasil pemerasan dan membiayai berbagai kebutuhan pribadi Abdul Wahid, termasuk tiket serta akomodasi perjalanan luar negeri.
Baca juga: Profil Gubernur Riau Abdul Wahid, Anak Buah Cak Imin Kena OTT KPK
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Usai gelar perkara, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka pada Rabu (5/11/2025), yakni:
- Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau
- Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau
(*)
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KORUPTOR-DIPAMERKAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.