106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional

Aparat Kamboja menangkap 106 WNI dalam penggerebekan dua gedung markas penipuan online di Phnom Penh. Kasus ini menambah panjang daftar WNI...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
AGENCE KAMPUCHEA PRESSE
PENIPUAN ONLINE - Sebanyak 111 tersangka, 106 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (31/10/2025) karena diyakini terkait dengan jaringan penipuan dari atau online scam internasional. 

TRIBUNTORAJA.COM, PHNOM PENH – Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang digelar di Phnom Penh, Jumat (31/10/2025)

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya nasional pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring (online scam) lintas negara.

Dikutip dari Khmer Times, operasi dilakukan di dua lokasi berbeda.

 

 

Di Khan Tuol Kork, Satgas Gabungan Komando Terpadu dengan dukungan Wakil Jaksa Penuntut menggerebek gedung sewaan yang diduga menjadi markas kegiatan penipuan.

Dari lokasi tersebut, aparat menangkap 111 orang, terdiri dari 106 WNI—36 di antaranya perempuan—dan lima warga Kamboja.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komunikasi dan dua unit mobil Hyundai Staria berpelat Phnom Penh yang diduga digunakan dalam kegiatan penipuan.

 

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat

 

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih pada hari yang sama, Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) bersama aparat lokal menggeledah gedung lain di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III.

Operasi itu dilakukan atas perintah Gubernur Phnom Penh dan di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.

Kedua penggerebekan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Kamboja untuk memutus jaringan penipuan daring yang beroperasi lintas negara.

Pihak berwenang menegaskan, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat, baik warga lokal maupun asing.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved