Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat

Israwati diketahui telah melaporkan Brigadir MT ke Propam Polda Sulsel pada 18 September 2025, dengan tuduhan penggelapan

Editor: Imam Wahyudi
israwati
KLARIFIKASI - Anggota DPRD Takalar Israwati (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Prawidi Wisanggeni (tengah) melaporkan anggota Polres Maros, Brigadir MT ke Propam Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra, Israwati (35), akhirnya angkat suara terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sapi yang menyeret namanya hingga berujung penahanan dirinya di Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulsel, sejak Senin (27/10/2025) malam.

Melalui kuasa hukumnya, Prawidi Wisanggeni, Israwati membantah tuduhan bahwa dirinya menipu atau menggelapkan uang hasil penjualan 21 ekor sapi milik warga Galesong Selatan bernama Syamsiah Daeng Nginga.

Menurut Prawidi, justru kliennya menjadi korban manipulasi dan ancaman dari seorang oknum polisi, Brigadir M Takbir (MT), anggota Polres Maros, yang disebut-sebut pernah memiliki hubungan pribadi dengan Israwati.

“Baik WhatsApp maupun rekening Bu Isra sudah dikloning oleh Takbir. Jadi seluruh transaksi yang masuk langsung otomatis berpindah ke rekeningnya Takbir,” ujar Prawidi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
 
Prawidi menegaskan, hasil penjualan sapi yang mencapai Rp265 juta tidak pernah digunakan oleh Israwati.

Semua dana, kata dia, dialirkan ke rekening Takbir tanpa sepengetahuan kliennya.

“Uang itu tidak pernah disentuh Bu Isra. Semua dikendalikan oleh Takbir. Bahkan klien kami diancam akan dipermalukan dan sempat mengalami kekerasan fisik jika tidak mengikuti perintahnya,” tambahnya.

Israwati diketahui telah melaporkan Brigadir MT ke Propam Polda Sulsel pada 18 September 2025, dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan intimidasi.

Selain uang, Israwati juga mengaku kehilangan sertifikat tanah dan satu unit mobil yang kini disebut telah disita oleh pihak Propam untuk penyelidikan.

Dalam laporan yang disampaikan pengacara, sebagian dana yang ditransfer dari rekening Israwati diduga digunakan oleh Brigadir MT untuk judi online.

“Uang sekitar Rp800 ribu sempat terlacak dipakai untuk judi online. Ini memperkuat dugaan bahwa rekening klien kami dimanfaatkan untuk keperluan pribadi oknum tersebut,” jelas Prawidi.
 
Humas Polres Maros, Inspektur Dua Marwan Afriady, mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal laporan terhadap anggotanya yang disebut-sebut oleh Israwati.

“Kami belum menerima laporan detail. Silakan dikonfirmasi ke Kasi Propam,” ujarnya singkat.

Sedangkan Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Efendy, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila terbukti, anggota itu akan kami proses sesuai kode etik dan disiplin,” kata Zulham.
 
Israwati, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Takalar periode 2024–2029, sempat dikenal sebagai politisi muda berprestasi dari Dapil 3 (Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang).

Ia berhasil meraih 1.658 suara dalam pemilihan legislatif lalu.

Dua Legislator Perempuan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved