Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

ARUKKI dan LP3HI menggugat keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan karena dinilai...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Henry Lopulalan
DIGUGAT - Setya Novanto. ARUKKI dan LP3HI menggugat keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan karena dinilai tidak layak diberikan, mengingat Setnov masih terkait kasus TPPU di Bareskrim. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik.

Dua lembaga masyarakat, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.

 

 

Dalam gugatan itu, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan ini diajukan karena masyarakat merasa kecewa terhadap keputusan pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto.

 

Baca juga: Setya Novanto Bebas di HUT ke-80 RI, Pemberantasan Korupsi Prabowo Hanya Omon-omon

 

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar Boyamin, Rabu (22/10/2025).

Menurut Boyamin, Setya Novanto seharusnya tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena masih terlibat dalam perkara lain, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Setya Novanto wajib kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.

 

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved