Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan menghadirkan Profesor Chairul Huda sebagai saksi ahli hukum pidana. Sidang membahas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dihadirkan oleh kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan menghadirkan Profesor Chairul Huda sebagai saksi ahli hukum pidana. Sidang membahas sah tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).

Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam agenda tersebut, Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Profesor Chairul Huda.

 

 

Selain itu, Nadiem juga membawa 186 dokumen yang berkaitan dengan berbagai keputusan selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.

Sebagaimana dilaporkan KompasTV, kehadiran saksi ahli dan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian Nadiem terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook

 

Jaksa menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka.

Jaksa juga menyebut telah memiliki setidaknya empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, termasuk surat audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan para saksi.

 

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Ungkap Hubungan Google dan Gojek

 

Dukungan Tokoh Antikorupsi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved