BPBD Tana Toraja Akui Progres Proyek Jalan Poros Palesan–Buakayu Baru 30 Persen, Ini Alasannya
Proyek ini termasuk dalam empat kegiatan rehabilitasi yang sedang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Proyek rekonstruksi jalan poros Palesan-Buakayu di Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, mengalami keterlambatan signifikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bakti Utama dan berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja ini merupakan bagian dari Program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1,6 miliar bersumber dari APBD Tana Toraja tahun 2025, dengan target rampung pada Desember 2025.
Namun, hingga awal Oktober, progres pekerjaan dinilai masih jauh dari harapan.
Dari pantauan Tribun Toraja, Rabu (8/10/2025), tidak terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.
Selain itu, papan informasi proyek juga tidak ditemukan di area tersebut, padahal proyek sudah berjalan beberapa bulan.
Pekerjaan utama proyek ini adalah pembangunan dinding penahan tanah (retaining wall) untuk mencegah potensi longsor dan pergeseran tanah.
Namun di lapangan belum tampak adanya penggunaan bore pile, padahal metode itu merupakan bagian penting dalam sistem penahan tanah sesuai spesifikasi teknis.
Bore pile (atau bored pile) adalah jenis pondasi dalam berupa tabung yang dibuat dengan cara mengebor tanah hingga mencapai kedalaman yang diinginkan, lalu diisi dengan tulangan baja dan beton untuk menyalurkan beban bangunan ke lapisan tanah yang lebih keras dan stabil.
Metode ini sangat cocok untuk lokasi konstruksi dengan lahan sempit, kepadatan tinggi, atau daerah yang memerlukan getaran dan suara minim, serta untuk bangunan bertingkat tinggi seperti gedung pencakar langit dan jembatan.
Kepala BPBD Tana Toraja, Christian Sakkung, membenarkan keterlambatan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
"Progres pekerjaan baru berjalan sekitar 30 persen, dan memang ada deviasi sekitar minus tiga persen,” ujar Christian.
Ia menjelaskan, idealnya progres proyek sudah mencapai 50 persen di awal Oktober ini, mengingat waktu pelaksanaan hanya tersisa sekitar dua bulan lagi.
“Proyek ini baru dibayarkan uang muka. Pencairan termin pertama baru bisa dilakukan kalau progres sudah mencapai 50 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Christian mengungkapkan bahwa proyek ini termasuk dalam empat kegiatan rehabilitasi yang sedang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Jalan Rusak di Kurra Tator Sudah 10 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak |
![]() |
---|
Cuaca Tana Toraja Rabu 8 Oktober 2025: Cerah Berawan, Malam Cerah |
![]() |
---|
Ketua Adat Sangtorayan: Eksekusi Tongkonan Melanggar Adat Toraja |
![]() |
---|
Partai Golkar Tana Toraja Rayakan HUT dengan Berbagi Sembako ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Cuaca Tana Toraja Selasa 7 Oktober 2025: Merata Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.