Ketua Adat Sangtorayan: Eksekusi Tongkonan Melanggar Adat Toraja

pelaksanaan eksekusi atas dasar putusan hukum tanpa mempertimbangkan nilai adat mencederai warisan budaya Toraja.

Anastasya/ Tribun Toraja
TOLAK EKSEKUSI - Ketua Adat Sangtorayan, Benyamin Rante Allo, menyatakan sikap menolak keras eksekusi Tongkonan di Toraja, karena melanggar adat istiadat. Hal tersebut dikatakan Benyamin di Pengadilan Negeri Makale, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sengketa lahan yang di atasnya berdiri rumah adat Toraja, Tongkonan, memicu reaksi keras dari Lembaga Adat Toraja.

Ketua Adat Sangtorayan, Benyamin Rante Allo, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi tersebut.

Ia menegaskan bahwa adat istiadat Toraja masih hidup dan berlaku sebagai hukum tertinggi di wilayah adat.

“Tempat-tempat yang dieksekusi itu beralaskan adat istiadat, tidak boleh dieksekusi,” tegas Benyamin sambil mengacungkan jari telunjuknya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi atas dasar putusan hukum tanpa mempertimbangkan nilai adat mencederai warisan budaya Toraja.

Ia menilai, Tongkonan bukan sekadar bangunan, tetapi simbol identitas dan persatuan masyarakat Toraja.

“Ketika kamu mengeksekusi, berarti Toraja akan dikasih keluar dari NKRI,” ujarnya, Senin (6/10/25).

Benyamin menegaskan bahwa menghancurkan Tongkonan sama saja dengan menghapus eksistensi suku Toraja dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), padahal Toraja adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini.

Ia menambahkan, pihak adat akan mempertahankan adat istiadat sebagai harga mati dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalan musyawarah, bukan eksekusi.

Benyamin juga menyerukan persatuan kepada seluruh masyarakat Toraja, termasuk yang berada di perantauan, agar tetap menjaga dan mempertahankan adat sebagai warisan leluhur dan identitas budaya bangsa.

Polemik ini mencuat setelah rencana eksekusi Tongkonan Ka’pun ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Penundaan eksekusi disampaikan Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, usai audiensi dengan perwakilan Lembaga Adat di ruang mediasi PN Makale, Senin (6/10/2025).

“Ketua Pengadilan Negeri Makale telah mengambil sikap menunda sementara eksekusi. Penundaan ini dilakukan setelah mendengar masukan dari Bupati, Ketua DPRD, pihak keamanan, dan adanya itikad baik dari pihak keluarga termohon yang menawarkan ganti rugi atau pembelian terhadap objek sengketa,” ujar Yudhi.

Eksekusi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved