Eksekusi Tongkonan Kapun

Aksi Tolak Eksekusi Tongkonan Ka’pun di PN Makale Ricuh, Polisi Cakar Mahasiswa

Benturan kembali terjadi di luar pagar kantor pengadilan, menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka cakaran di bagian mata.

Anastasya/ Tribun Toraja
SALING DORONG - Aksi unjuk rasa menolak eksekusi Tongkonan Ka’pun di depan Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Senin (6/10/2025) sore. Kericuhan pecah ketika sejumlah massa mencoba membakar ban di halaman kantor pengadilan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Aksi unjuk rasa menolak eksekusi Tongkonan Ka’pun di depan Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Senin (6/10/2025) sore.

Kericuhan pecah ketika sejumlah massa mencoba membakar ban di halaman kantor pengadilan.

Aparat kepolisian yang siaga di lokasi segera bertindak mengamankan ban tersebut.

Namun, upaya petugas justru memicu perdebatan panas antara mahasiswa dan aparat, hingga berujung aksi saling dorong dan tarik-menarik di depan pagar pengadilan.

Beberapa peserta aksi sempat terjatuh akibat dorongan, sebelum akhirnya situasi berhasil diredam oleh petugas.

Namun ketegangan kembali memanas tak lama kemudian.

Benturan kembali terjadi di luar pagar kantor pengadilan, menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka cakar di bagian mata.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tana Toraja, AKP Yulianus Tedang, menegaskan bahwa aparat telah bertindak sesuai dengan prosedur pengamanan.

“Kami bertindak sesuai aturan yang berlaku. Memang sempat memanas, tapi masih dalam tahap wajar,” ujar Yulianus saat ditemui usai aksi.

Unjuk rasa ini digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Toraja bersama sejumlah tokoh adat.

Mereka menolak rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun yang masih bersengketa dan menilai langkah eksekusi tidak mempertimbangkan nilai adat serta sejarah kepemilikan tanah yang merupakan bagian dari warisan budaya Toraja.

Meski sempat terjadi ketegangan, situasi akhirnya berangsur kondusif.

Massa mulai membubarkan diri setelah pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait berlangsung di dalam kantor pengadilan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved