Rabu, 8 April 2026

Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Terpidana Kasus  Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
KORUPTOR BEBAS - Mantan ketua DPRD RI sekaligus koruptor dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto mengacungkan dua jari saat mencoblos presiden dan wakil presiden di Lapas Sukamiskin, Rabu (14/2/2024) silam. Terkini, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI itu.

 

 

"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto mulai menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

Menurut Kusnali, pengurangan vonis membuat Setya telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa pidana, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.

 

Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee

 

“Dihitung dua per tiganya, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, Setya masih berstatus bebas bersyarat dan wajib melapor ke Lapas Sukamiskin secara berkala.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan PK memangkas vonis Setya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun.

 

Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved