Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas...
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-ketua-DPRD-RI-Setya-Novanto-mengacungkan-dua-jari.jpg)
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Putusan itu juga memangkas masa larangan berpolitik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Sebagian uang pengganti tersebut telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang disetorkan ke penyidik KPK.
(*)
Baca Juga
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Kadis P3APPKB Ditahan Kasus Korupsi BOK, Bupati Toraja Utara: Dia Orang yang Cerdas |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Siap ke China Bahas Utang Whoosh Asal Biaya Perjalanan Ditanggung Danantara |
|
|---|
| ITB Paparkan Hasil Kajian Transmigrasi Mengkendek, Tidak Rekomendasikan Pembukaan Kawasan Baru |
|
|---|
| Thom Haye Pede Jelang Laga Persib Bandung vs Lion City Sailors di ACL 2 |
|
|---|