Minggu, 19 April 2026

Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Terpidana Kasus  Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
KORUPTOR BEBAS - Mantan ketua DPRD RI sekaligus koruptor dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto mengacungkan dua jari saat mencoblos presiden dan wakil presiden di Lapas Sukamiskin, Rabu (14/2/2024) silam. Terkini, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. 

Putusan itu juga memangkas masa larangan berpolitik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Sebagian uang pengganti tersebut telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang disetorkan ke penyidik KPK.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved