Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan memangkas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-ketua-DPRD-RI-Setya-Novanto-mengacungkan-dua-jari.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI itu.
"Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Setya Novanto mulai menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/8/2025).
Menurut Kusnali, pengurangan vonis membuat Setya telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa pidana, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.
Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee
“Dihitung dua per tiganya, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Setya masih berstatus bebas bersyarat dan wajib melapor ke Lapas Sukamiskin secara berkala.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan PK memangkas vonis Setya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun.
Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee
Putusan itu juga memangkas masa larangan berpolitik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Sebagian uang pengganti tersebut telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang disetorkan ke penyidik KPK.
(*)
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Kadis P3APPKB Ditahan Kasus Korupsi BOK, Bupati Toraja Utara: Dia Orang yang Cerdas |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Siap ke China Bahas Utang Whoosh Asal Biaya Perjalanan Ditanggung Danantara |
|
|---|
| ITB Paparkan Hasil Kajian Transmigrasi Mengkendek, Tidak Rekomendasikan Pembukaan Kawasan Baru |
|
|---|
| Thom Haye Pede Jelang Laga Persib Bandung vs Lion City Sailors di ACL 2 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.