Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem resmi jadi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hal itu dipastikan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam perkara bernomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, hakim menyatakan telah memeriksa seluruh berkas permohonan dari pihak Nadiem serta jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia juga mempertimbangkan pendapat dua ahli hukum, yakni Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dihadirkan kubu Nadiem, dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihadirkan Kejagung.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan.
Baca juga: Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegas hakim.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
Pembelaan Kuasa Hukum
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Istana Siapkan Skema Alternatif |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Istana: Terus Cintai dan Dukung Skuad Garuda |
![]() |
---|
Indonesia Batalkan Semua Visa Delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Huawei Pura 80 Resmi Meluncur di Indonesia: Usung Kamera Ultra Chroma, Harga Rp10,9 Juta |
![]() |
---|
Dua Prajurit Gugur saat HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Semua Aksi Beresiko Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.