Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem resmi jadi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube Kompas TV
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem resmi jadi tersangka setelah hakim menyatakan penyidikan Kejagung sah secara hukum. 

TRIBUNTORAJA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Hal itu dipastikan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

 

 

Dalam perkara bernomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, hakim menyatakan telah memeriksa seluruh berkas permohonan dari pihak Nadiem serta jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia juga mempertimbangkan pendapat dua ahli hukum, yakni Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dihadirkan kubu Nadiem, dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihadirkan Kejagung.

“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan.

 

Baca juga: Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegas hakim.

 

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook

 

Pembelaan Kuasa Hukum

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved