106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional
Aparat Kamboja menangkap 106 WNI dalam penggerebekan dua gedung markas penipuan online di Phnom Penh. Kasus ini menambah panjang daftar WNI...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan
Ribuan WNI Terjebak Jaringan Scam
Data Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat, sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat kasus kerja penipuan daring di sepuluh negara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok WNI yang umumnya terjerat dalam jaringan ini.
“Pertama, mereka yang sama sekali tidak tahu bahwa akan bekerja di jaringan kejahatan. Kedua, mereka yang menganggapnya ajang coba-coba. Dan ketiga, mereka yang sadar sepenuhnya terlibat praktik ilegal tersebut,” ujar Santo kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Menurut Santo, kelompok ketiga menjadi yang paling memprihatinkan karena mereka tetap terlibat demi iming-iming gaji besar.
Ia menambahkan, KBRI menghadapi tantangan dalam menangani “korban kambuhan”, yakni WNI yang pernah menjadi korban penipuan daring dan kembali bekerja di jaringan serupa.
“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.
Baca juga: Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru
Modus Penipuan Daring
Penipuan daring biasanya berawal dari tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, investasi cepat untung, atau bahkan janji perjodohan.
Setelah korban percaya dan mengirim uang, pelaku menghilang tanpa jejak.
| Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan |
|
|---|
| Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru |
|
|---|
| Waspada Modus Baru Penipuan Share Screen WhatsApp, Ini Penjelasan FBI |
|
|---|
| Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Baru Tiga Hari di Jepang, WNI Langsung Ditangkap Curi Tas Senilai Rp1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/wni-terduga-pekerja-kantor-penipuan-online-kamboja-6112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.