106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional

Aparat Kamboja menangkap 106 WNI dalam penggerebekan dua gedung markas penipuan online di Phnom Penh. Kasus ini menambah panjang daftar WNI...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
AGENCE KAMPUCHEA PRESSE
PENIPUAN ONLINE - Sebanyak 111 tersangka, 106 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (31/10/2025) karena diyakini terkait dengan jaringan penipuan dari atau online scam internasional. 

 

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan

 

Ribuan WNI Terjebak Jaringan Scam

Data Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat, sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat kasus kerja penipuan daring di sepuluh negara.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok WNI yang umumnya terjerat dalam jaringan ini.

“Pertama, mereka yang sama sekali tidak tahu bahwa akan bekerja di jaringan kejahatan. Kedua, mereka yang menganggapnya ajang coba-coba. Dan ketiga, mereka yang sadar sepenuhnya terlibat praktik ilegal tersebut,” ujar Santo kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Menurut Santo, kelompok ketiga menjadi yang paling memprihatinkan karena mereka tetap terlibat demi iming-iming gaji besar.

Ia menambahkan, KBRI menghadapi tantangan dalam menangani “korban kambuhan”, yakni WNI yang pernah menjadi korban penipuan daring dan kembali bekerja di jaringan serupa.

“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.

 

Baca juga: Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru

 

Modus Penipuan Daring

Penipuan daring biasanya berawal dari tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, investasi cepat untung, atau bahkan janji perjodohan.

Setelah korban percaya dan mengirim uang, pelaku menghilang tanpa jejak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved