106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional

Aparat Kamboja menangkap 106 WNI dalam penggerebekan dua gedung markas penipuan online di Phnom Penh. Kasus ini menambah panjang daftar WNI...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
AGENCE KAMPUCHEA PRESSE
PENIPUAN ONLINE - Sebanyak 111 tersangka, 106 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (31/10/2025) karena diyakini terkait dengan jaringan penipuan dari atau online scam internasional. 

Banyak pusat penipuan di Kamboja mempekerjakan warga asing, termasuk WNI, untuk menargetkan korban di negara asal mereka.

Perekrutan dilakukan dengan modus serupa—menawarkan pekerjaan di bidang teknologi atau layanan pelanggan dengan penghasilan besar.

Data Kemenlu menunjukkan, sepanjang Januari–September 2025, tercatat 4.030 kasus WNI terlibat penipuan daring, meningkat 73 persen dibanding periode yang sama pada 2024.

Dari jumlah itu, 3.323 kasus terkait sindikat online scam.

Meski begitu, jumlah WNI yang bekerja secara legal di Kamboja juga cukup besar.

KBRI mencatat ada 167.000 kedatangan WNI ke negara tersebut, dengan 131.000 di antaranya mengurus visa tinggal selama tiga bulan. Sebagian besar bekerja di sektor restoran, hotel, kasino, dan kasino daring.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved