106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional
Aparat Kamboja menangkap 106 WNI dalam penggerebekan dua gedung markas penipuan online di Phnom Penh. Kasus ini menambah panjang daftar WNI...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, PHNOM PENH – Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang digelar di Phnom Penh, Jumat (31/10/2025)
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya nasional pemerintah Kamboja memberantas jaringan penipuan daring (online scam) lintas negara.
Dikutip dari Khmer Times, operasi dilakukan di dua lokasi berbeda.
Di Khan Tuol Kork, Satgas Gabungan Komando Terpadu dengan dukungan Wakil Jaksa Penuntut menggerebek gedung sewaan yang diduga menjadi markas kegiatan penipuan.
Dari lokasi tersebut, aparat menangkap 111 orang, terdiri dari 106 WNI—36 di antaranya perempuan—dan lima warga Kamboja.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komunikasi dan dua unit mobil Hyundai Staria berpelat Phnom Penh yang diduga digunakan dalam kegiatan penipuan.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih pada hari yang sama, Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) bersama aparat lokal menggeledah gedung lain di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III.
Operasi itu dilakukan atas perintah Gubernur Phnom Penh dan di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.
Kedua penggerebekan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Kamboja untuk memutus jaringan penipuan daring yang beroperasi lintas negara.
Pihak berwenang menegaskan, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat, baik warga lokal maupun asing.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan
Ribuan WNI Terjebak Jaringan Scam
Data Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat, sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI terjerat kasus kerja penipuan daring di sepuluh negara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok WNI yang umumnya terjerat dalam jaringan ini.
“Pertama, mereka yang sama sekali tidak tahu bahwa akan bekerja di jaringan kejahatan. Kedua, mereka yang menganggapnya ajang coba-coba. Dan ketiga, mereka yang sadar sepenuhnya terlibat praktik ilegal tersebut,” ujar Santo kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Menurut Santo, kelompok ketiga menjadi yang paling memprihatinkan karena mereka tetap terlibat demi iming-iming gaji besar.
Ia menambahkan, KBRI menghadapi tantangan dalam menangani “korban kambuhan”, yakni WNI yang pernah menjadi korban penipuan daring dan kembali bekerja di jaringan serupa.
“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.
Baca juga: Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru
Modus Penipuan Daring
Penipuan daring biasanya berawal dari tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, investasi cepat untung, atau bahkan janji perjodohan.
Setelah korban percaya dan mengirim uang, pelaku menghilang tanpa jejak.
Banyak pusat penipuan di Kamboja mempekerjakan warga asing, termasuk WNI, untuk menargetkan korban di negara asal mereka.
Perekrutan dilakukan dengan modus serupa—menawarkan pekerjaan di bidang teknologi atau layanan pelanggan dengan penghasilan besar.
Data Kemenlu menunjukkan, sepanjang Januari–September 2025, tercatat 4.030 kasus WNI terlibat penipuan daring, meningkat 73 persen dibanding periode yang sama pada 2024.
Dari jumlah itu, 3.323 kasus terkait sindikat online scam.
Meski begitu, jumlah WNI yang bekerja secara legal di Kamboja juga cukup besar.
KBRI mencatat ada 167.000 kedatangan WNI ke negara tersebut, dengan 131.000 di antaranya mengurus visa tinggal selama tiga bulan. Sebagian besar bekerja di sektor restoran, hotel, kasino, dan kasino daring.
(*)
| Jadi Tersangka Penipuan Kasus Berbeda, Dua Legislator Perempuan DPRD Takalar Ditahan |
|
|---|
| Cegah Orang Tua dan Lansia Jadi Korban Penipuan Share Screen, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru |
|
|---|
| Waspada Modus Baru Penipuan Share Screen WhatsApp, Ini Penjelasan FBI |
|
|---|
| Ada-ada Saja Alasan Polda Sulsel Bebaskan Passobis Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Baru Tiga Hari di Jepang, WNI Langsung Ditangkap Curi Tas Senilai Rp1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/wni-terduga-pekerja-kantor-penipuan-online-kamboja-6112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.