MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas
MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah dalam pelanggaran etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dari lima nama tersebut, tiga di antaranya—Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach—dinyatakan bersalah, sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.
Untuk dua anggota DPR lainnya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sementara.
Baca juga: Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok
Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif enam bulan.
“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Teradu lima, Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan,” ujar Adang.
Adang menambahkan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI
Alasan Pelaporan Lima Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, laporan terhadap lima anggota DPR diterima pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut muncul setelah kelima politisi tersebut dinilai memicu reaksi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga partai mereka masing-masing memutuskan untuk menonaktifkan sementara.
Dek Gam memaparkan, Adies Kadir dilaporkan karena memberikan pernyataan keliru soal tunjangan anggota DPR yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca juga: Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya
Nafa Urbach dilaporkan karena dinilai memberikan kesan hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang wajar.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dianggap merendahkan wibawa lembaga DPR setelah berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR–DPD RI pada 15 Agustus 2025.
Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.
(*)
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Warga Bua Luwu Blokade Jalan Trans Sulawesi, Protes Rekrutmen PT BMS yang Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Nasib Terkini Eko Patrio dan Uya Kuya, Waketum PAN: Masih Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Uya-Kuya-Ahmad-Sahroni-sidang-MKD-DPR-RI-5112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.