Kabar Artis

Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI

Uya Kuya mengungkapkan dirinya tak menerima gaji dan tunjangan selama dua bulan sejak dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Miftahul Munir
MENGELUH - Anggota DPR RI Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur ditemani oleh sang istri Astrid, Rabu (3/9/2025) sore lalu. Terkini, Uya Kuya mengungkapkan dirinya tak menerima gaji dan tunjangan selama dua bulan sejak dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN. Statusnya kini masih menunggu keputusan MKD. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Uya Kuya, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima gaji maupun tunjangan sejak dinonaktifkan dari jabatannya dua bulan lalu.

Ia menegaskan hal tersebut secara terbuka saat menjadi tamu dalam program FYP Trans7, Kamis (30/10/2025).

“Dari dinonaktifkan sampai sekarang saya tidak terima gaji dan tunjangan, tidak terima apa-apa. Ini demi Allah enggak,” ujar Uya Kuya.

 

 

“Memang tidak terima. Gaji stop, tunjangan juga enggak,” lanjutnya.

Uya Kuya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.

Ia sebelumnya duduk di Komisi VII yang membidangi urusan energi, riset, dan lingkungan hidup.

 

Baca juga: Nasib Terkini Eko Patrio dan Uya Kuya, Waketum PAN: Masih Anggota DPR RI

 

Namun, sejak Agustus 2025, PAN menonaktifkan Uya Kuya sementara waktu menyusul meningkatnya gelombang demonstrasi yang berujung pada insiden penjarahan di rumahnya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam peristiwa pada 30 Agustus 2025 itu, massa merusak sejumlah fasilitas di kediaman Uya.

Keluarganya bahkan sempat dievakuasi demi keamanan.

 

Baca juga: Uya Kuya Mengaku Belum Pulang ke Rumah Usai Dijarah Massa

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved