Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan
DPR RI meminta Otorita IKN rutin melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara usai media asing menyebutnya sebagai “kota hantu”.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251101_OIKN-memulai-tahap-persiapan-pembangunan-ekosistem-Kawasan-Legislatif-dan-Yudikatif.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan pembaruan perkembangan proyek pembangunan IKN secara rutin.
Hal ini disampaikan setelah munculnya laporan media asing yang melabeli IKN sebagai “kota hantu.”
Khozin menilai, julukan tersebut merupakan penilaian negatif yang harus segera dijawab dengan langkah konkret dan transparansi kinerja.
“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” ujar Khozin dalam keterangan pers, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, kritik yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi bagi OIKN, terutama dalam memperbaiki strategi komunikasi publik.
“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” tambahnya.
Baca juga: IKN Jadi Ibu Kota Politik, DPR Akan Minta Penjelasan Kemendagri
Khozin menegaskan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat terhadap kelanjutan pembangunan IKN.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menegaskan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari arah pembangunan nasional.
Regulasi tersebut juga menargetkan Nusantara menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyediaan infrastruktur yang memadai.
Baca juga: Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Tahap II Sudah Dimulai
| Investor IKN Nusantara asal Rusia Bidik Toraja untuk Ekspansi: 'Potensinya Lebih Besar dari Bali' |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|
| DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru |
|
|---|