Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan
DPR RI meminta Otorita IKN rutin melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara usai media asing menyebutnya sebagai “kota hantu”.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251101_OIKN-memulai-tahap-persiapan-pembangunan-ekosistem-Kawasan-Legislatif-dan-Yudikatif.jpg)
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi pemicu bagi kinerja OIKN,” kata Khozin.
Ia menambahkan, pemberitaan negatif dari media asing berpotensi merusak citra IKN dan Indonesia di mata dunia jika tidak segera ditangani.
“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Image yang baik harus terus dijaga berbasis kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Baca juga: Tak Ikuti Jokowi, Istana Pastikan Prabowo Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta, Bukan di IKN
Sebelumnya, The Guardian, media asal Inggris, menerbitkan laporan yang menyoroti kondisi IKN dengan menyebut kawasan tersebut sepi aktivitas dan belum difungsikan sepenuhnya.
Dalam artikelnya pada Rabu (29/10/2025), Guardian menggambarkan sejumlah gedung pemerintahan di IKN yang masih tampak kosong meski dibangun dengan anggaran besar.
Menanggapi hal itu, OIKN memastikan pembangunan tetap berjalan masif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti konkret komitmen Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan IKN,” tulis OIKN dalam pernyataan resminya.
(*)
| Investor IKN Nusantara asal Rusia Bidik Toraja untuk Ekspansi: 'Potensinya Lebih Besar dari Bali' |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|
| DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru |
|
|---|