DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru

DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP baru dalam rapat paripurna 18 November 2025. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan membawa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
RUU KUHAP - Gedung DPR RI. DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP baru dalam rapat paripurna 18 November 2025. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan membawa pembaruan sistem peradilan pidana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini menandai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang dan dinamis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

 

 

Pertanyaannya langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Setuju!” jawab para anggota dewan serempak.

 

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta

 

Jawaban tersebut menandai berakhirnya pembahasan RUU KUHAP dan secara resmi mengesahkannya sebagai undang-undang baru yang akan menggantikan aturan lama.

Dalam penutupan, Puan menyoroti berbagai informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP.

Ia menegaskan penjelasan Komisi III telah memberikan landasan jelas mengenai substansi aturan yang diperbarui.

 

Baca juga: KSPSI Sebut Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved