Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan dampak positif terhadap pers.

Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
HAK CIPTA JURNALISTIK - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, saat ditemui seusai acara serah terima jabatan (Sertijab) Anggota Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Komarudidn menilai karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat rangka penyusunan dan pembahasan revisi terhadap Perubahan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dewan Pers ingin memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.

"Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujarnya.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta telah diserahkan secara resmi kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum pada Jumat (10/10/2025). 

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan dampak positif terhadap pers.

Dampak tersebut seperti:

1. Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,

2. Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan  industri media,

3. Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,

4. Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved