PAN Terima Sanksi Nonaktif 4 Bulan untuk Eko Patrio, Siap Kaji Hasil Putusan MKD
DPP PAN menyatakan menerima putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan kepada Eko Patrio atas pelanggaran etik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/eko-polda.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dapat menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik DPR setelah membuat video parodi sound horeg yang menuai kritik publik dan dianggap tidak pantas dilakukan oleh anggota legislatif.
Anggota Majelis Pertimbangan DPP PAN, Totok Daryanto, menyebut hasil sidang tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal partai.
“Hasil ini akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Partai tapi kami sendiri belum memutuskan kapan itu akan dilaksanakan. Kita akan kaji dulu hasilnya dari MKD ini,” ujar Totok Daryanto dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (6/11/2025).
Totok menilai putusan MKD sudah diambil secara terbuka dan dengan pertimbangan yang matang.
“Sejauh ini kita bisa menerima karena semua sudah disampaikan secara terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang seksama,” katanya.
Baca juga: MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI
Ia juga menanggapi adanya perbedaan pendapat terkait keputusan MKD sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi.
“Tapi bahwa di DPR itu ada keinginan untuk menegakkan etika di seluruh anggota DPR dan itu dijalankan sesuai dengan hukum acara di DPR, itu sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Putusan terhadap Eko Patrio menjadi bahan pertimbangan bagi PAN untuk menentukan langkah politik selanjutnya.
Baca juga: MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI
| PAN Toraja Utara Dipimpin Yopi, Tana Toraja Belum Punya Ketua, Husniah: Belum Ada yang Tepat |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|
| DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru |
|
|---|