PAN Terima Sanksi Nonaktif 4 Bulan untuk Eko Patrio, Siap Kaji Hasil Putusan MKD
DPP PAN menyatakan menerima putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan kepada Eko Patrio atas pelanggaran etik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/arie
NONAKTIF - Sekjen PAN, Eko Patrio. DPP PAN menyatakan menerima putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan kepada Eko Patrio atas pelanggaran etik. Partai akan mengkaji hasil putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Selain Eko Patrio, MKD juga memutus dua anggota DPR dari Partai NasDem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, bersalah dalam pelanggaran kode etik.
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan untuk Sahroni dan tiga bulan untuk Nafa.
Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar), dinyatakan tidak melanggar etik.
Kelima anggota dewan tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025 setelah tindakan dan pernyataan mereka dinilai menyinggung publik serta memicu gelombang unjuk rasa besar pada Agustus lalu.
(*)
Baca Juga
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/eko-polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.