Pemilu 2024

Ada Daerah Otonom Baru, Rancangan Aturan Penambahan Kursi DPR-DPRD 2024 Disetujui DPR RI

Rancangan PKPU yang disetujui menyangkut tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pileg 2024 mendatang.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rancangan Peraturan KPU (PKPU) disetujui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Raker ini diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Rancangan PKPU yang disetujui menyangkut tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Menurut rancangan PKPU ini, bakal ada penambahan jumlah kursi anggota dewan pusat hingga daerah.

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Dalam raker yang berlangsung selama 17 menit itu, Doli mengatakan rapat berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi kursi sudah dibahas dalam rapat konsinyasi Komisi II bersama KPU RI beberapa hari lalu.

 

 

Kursi DPR bertambah jadi 580 pada pemilu 2024

Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal bertambah menjadi 580 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Jumlah itu bertambah lima kursi dibandingkan pada periode 2019-2024 yang sebanyak 575.

Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik, penambahan kursi di DPR tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Aturan tersebut mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, penambahan lima kursi tersebut seiring bertambahnya daerah pemilihan (dapil) dari 80 menjadi 84.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved