Pemilu 2024

Ada Daerah Otonom Baru, Rancangan Aturan Penambahan Kursi DPR-DPRD 2024 Disetujui DPR RI

Rancangan PKPU yang disetujui menyangkut tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pileg 2024 mendatang.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

Hal itu seiring adanya empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Secara rinci, Papua Selatan bakal mendapatkan tiga kursi, Papua Tengah sebanyak tiga kursi, Papua Pegunungan sebesar tiga kursi, Papua Barat punya tiga kursi, dan Papua Barat Daya meraih tiga kursi.

Melihat historisnya, jumlah kursi di parlemen cenderung mengalami penambahan sejak Pemilu 1955 hingga 2024.

Pengurangan jumlah kursi DPR hanya terjadi pada Pemilu 1971 dan 1992.

Adapun, Pileg 2024 akan dilakukan melalui sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dikutip dari Data Indonesia, dalam perhitungannya, jumlah suara dikonversikan dengan metode sainte league,  yaitu berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik yang dapat menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebe­sar empat persen.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved