Sengketa Pemilu 2024
PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024
TRIBUNTORAJA.COM - PDI Perjuangan (PDIP) melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Di mana, MK diminta untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak.
PDIP dalam petitumnya juga meminta untuk suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat dinihilkan di tingkat Kecamatan dan provinsi.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, pada Senin (29/4/24).
“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara,” kata Wiradarma dalam persidangan.
Dia kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurut dia berlaku juga bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.
“Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0,” ungkap Wiradarma.
“Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia membacakan petitumnya.
Wiradarma dalam pokoknya juga meminta MK memerintahkan KPU segera mengeksekusi putusan yang diajukan.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara, Hakim MK Guntur Hamzah pun meminta kepada pemohon untuk melengkapi bukti memperkuat permohonannya.
Sebab, dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus secara adil.
“Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Hakim MK Arief Hidayat pun menyampaikan hal yang sama.
Dia menilai, pemohon juga harus menyertakan bukti pendukung permohonan secara lengkap.
| Harga Emas Antam Sabtu 11 Oktober 2025 Naik Jadi Rp 2.299.000 per Gram |
|
|---|
| Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 11 Oktober 2025: UBS, Galeri, dan Antam Turun |
|
|---|
| Bukti Presiden Prabowo Percaya Amran Sulaiman, Beri Dua Jabatan Penting Urus Pangan Nasional |
|
|---|
| Indra Sjafri Pantau Tiga Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas U-23 di SEA Games 2025 |
|
|---|
| Dalang Bom Bali 2002, Hambali Bakal Jalani Sidang di AS Bulan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/megawati-1112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.