Pemilu 2024

Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN

Bawaslu menegaskan tingginya angka penanganan dan pelanggaran berdasarkan temuan 79 dan laporan 89 kasus selama tahapan berjalan.

Editor: Apriani Landa
erlan/tribun timur
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pelanggaran Pemilu di Sulsel tergolong tinggi.

Di Pemilu 2024, berdasarkan data Bawaslu se Sulsel, penanganan pelanggaran untuk Sulsel tercatat 168 temuan dan laporan yang diregistrasi selama tahapan berjalan.

Dari jumlah tersebut, kasus yang mendominasi adalah pelanggaran ASN dan dugaan politik uang.

Bawaslu menegaskan tingginya angka penanganan dan pelanggaran berdasarkan temuan 79 dan laporan 89 kasus selama tahapan berjalan.

“Sulsel termasuk tertinggi penanganan pelanggaran, 22 kasus pelanggaran pidana dan pelanggaran ASN 69 kasus,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Jumat (27/4/2024).

Menurut Mardiana, kasus yang ditangani Bawaslu se Sulsel, ada diantaranya melibatkan pejabat daerah setempat.

Misalnya penanganan netralitas ASN melibatkan Sekda Kabupaten Takalar atas dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian Pj Bupati Kabupaten Bone mengkampanyekan anaknya yang maju sebagai calon legislatif provinsi Sulsel.

Kedua pejabat dikenakan sangsi pelanggaran ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kajian rekomendasi Bawaslu Takalar dan Bone.

Sementara mantan bupati Enrekang yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI bagi-bagi hadiah dalam acara HUT PGRI Kabupaten Enrekang.

"Bawaslu dalam memutuskan perkara bersifat Independen. Bahkan semua yang mengarah pada tindak pidana diputuskan dalam sentra Gakkumdu. Tak ada tekanan dari pihak manapun," kata Mardiana.

Netralitas Pj Gubernur

Sementara itu, Bawaslu Sulsel menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, tak pernah dilaporkan kasus bantuan sosial dan netralitas selama tahapan pemilu 2024.

"Sejauh ini tentang kasus bansos yang terkait Pj Gubernur Sulsel juga tidak ada laporan yang masuk ke bawaslu Sulsel," kata Mardiana.

Mantan jurnalis ini menjawab terkait pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan ada enam pejabat Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan presiden, salah satunya Pj Gubernur Sulsel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved