Pemilu 2024
Pernyataan Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup Tuai Polemik, Ketua KPU Minta Maaf
Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari meminta maaf terkait ucapannya yang berbuntut panjang soal pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup.
"Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023).
Ucapan itu ia lontarkan dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Desember tahun lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.
Komentar ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca juga: KPU Sepakat Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu, suatu hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam Rapat Kerja kemarin.
"Saya dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi," ucap Hasyim.
"Ketiga, kami tentu di KPU, terutama Saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi," kata Hasyim.
Hasyim sempat jadi sasaran tembak Komisi II DPR RI ketika Rapat Kerja masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.
Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan yang menggiring opini bahwa semua peserta rapat menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah diterapkan sejauh ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak pemerintah dimasukkan dalam poin kesimpulan tersebut, menyinggung bahwa pemerintah nonpartisan dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang bergulir di MK.
KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
![]() |
---|
PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
![]() |
---|
Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
![]() |
---|
Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.