Senin, 4 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU Sepakat Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya

Berikut perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, termasuk kelebihan dan kekurangan serta penjelasannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KPU Sepakat Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya
TribunToraja
Logo Komisi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.

Meski demikian, butir kesimpulan ini tidak lahir begitu saja, melainkan muncul usai perdebatan alot di ruang sidang.

Beda sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup
Dikutip dari Kontan, berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

1. Pelaksanaan Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

Namun biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian.

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved