PAN Terima Sanksi Nonaktif 4 Bulan untuk Eko Patrio, Siap Kaji Hasil Putusan MKD
DPP PAN menyatakan menerima putusan MKD DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan kepada Eko Patrio atas pelanggaran etik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dapat menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik DPR setelah membuat video parodi sound horeg yang menuai kritik publik dan dianggap tidak pantas dilakukan oleh anggota legislatif.
Anggota Majelis Pertimbangan DPP PAN, Totok Daryanto, menyebut hasil sidang tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal partai.
“Hasil ini akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Partai tapi kami sendiri belum memutuskan kapan itu akan dilaksanakan. Kita akan kaji dulu hasilnya dari MKD ini,” ujar Totok Daryanto dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (6/11/2025).
Totok menilai putusan MKD sudah diambil secara terbuka dan dengan pertimbangan yang matang.
“Sejauh ini kita bisa menerima karena semua sudah disampaikan secara terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang seksama,” katanya.
Baca juga: MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI
Ia juga menanggapi adanya perbedaan pendapat terkait keputusan MKD sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi.
“Tapi bahwa di DPR itu ada keinginan untuk menegakkan etika di seluruh anggota DPR dan itu dijalankan sesuai dengan hukum acara di DPR, itu sudah dilaksanakan,” tambahnya.
Putusan terhadap Eko Patrio menjadi bahan pertimbangan bagi PAN untuk menentukan langkah politik selanjutnya.
Baca juga: MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI
Selain Eko Patrio, MKD juga memutus dua anggota DPR dari Partai NasDem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, bersalah dalam pelanggaran kode etik.
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan untuk Sahroni dan tiga bulan untuk Nafa.
Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar), dinyatakan tidak melanggar etik.
Kelima anggota dewan tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing sejak 1 September 2025 setelah tindakan dan pernyataan mereka dinilai menyinggung publik serta memicu gelombang unjuk rasa besar pada Agustus lalu.
(*)
| MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tak Terima Gaji Selama Masa Nonaktif dari DPR RI |
|
|---|
| MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/eko-polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.