Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan

DPR RI meminta Otorita IKN rutin melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara usai media asing menyebutnya sebagai “kota hantu”.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO/OIKN
KOTA HANTU - Plaza Legislatif yang terletak di IKN Nusantara. Terkini, DPR RI meminta Otorita IKN rutin melaporkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara usai media asing menyebutnya sebagai “kota hantu”. 

TRIBUNTORAJA.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan pembaruan perkembangan proyek pembangunan IKN secara rutin.

Hal ini disampaikan setelah munculnya laporan media asing yang melabeli IKN sebagai “kota hantu.”

Khozin menilai, julukan tersebut merupakan penilaian negatif yang harus segera dijawab dengan langkah konkret dan transparansi kinerja.

 

 

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” ujar Khozin dalam keterangan pers, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, kritik yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi bagi OIKN, terutama dalam memperbaiki strategi komunikasi publik.

“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” tambahnya.

 

Baca juga: IKN Jadi Ibu Kota Politik, DPR Akan Minta Penjelasan Kemendagri

 

Khozin menegaskan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat terhadap kelanjutan pembangunan IKN.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menegaskan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari arah pembangunan nasional.

Regulasi tersebut juga menargetkan Nusantara menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyediaan infrastruktur yang memadai.

 

Baca juga: Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Tahap II Sudah Dimulai

 

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi pemicu bagi kinerja OIKN,” kata Khozin.

Ia menambahkan, pemberitaan negatif dari media asing berpotensi merusak citra IKN dan Indonesia di mata dunia jika tidak segera ditangani.

“Bagaimanapun ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Image yang baik harus terus dijaga berbasis kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.

 

Baca juga: Tak Ikuti Jokowi, Istana Pastikan Prabowo Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta, Bukan di IKN

 

Sebelumnya, The Guardian, media asal Inggris, menerbitkan laporan yang menyoroti kondisi IKN dengan menyebut kawasan tersebut sepi aktivitas dan belum difungsikan sepenuhnya.

Dalam artikelnya pada Rabu (29/10/2025), Guardian menggambarkan sejumlah gedung pemerintahan di IKN yang masih tampak kosong meski dibangun dengan anggaran besar.

Menanggapi hal itu, OIKN memastikan pembangunan tetap berjalan masif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi bukti konkret komitmen Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan IKN,” tulis OIKN dalam pernyataan resminya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved