MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI

MKD DPR menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Sahroni...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
TAK LANGGAR ETIK - Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya. MKD DPR menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif. 

 

Sedangkan Eko Patrio dijatuhi hukuman empat bulan nonaktif, dan Ahmad Sahroni dikenai sanksi enam bulan nonaktif dari keanggotaan DPR.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan. Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif selama empat bulan. Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif selama enam bulan,” ujar Adang.

Putusan MKD ini sekaligus menutup rangkaian sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika pasca berbagai insiden dan pernyataan publik pada Agustus 2025 lalu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved