MKD: Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR RI
MKD DPR menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara Sahroni...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR dari Fraksi PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan putusan tersebut, Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan oleh partainya.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain Uya Kuya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sama.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” kata Adang.
Dengan putusan tersebut, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya langsung kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Buntut Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR
Tiga Anggota DPR Lainnya Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, MKD DPR menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik DPR.
Ketiganya tetap menjalani masa nonaktif sesuai keputusan masing-masing partai.
Adang menyebut, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas
Sedangkan Eko Patrio dijatuhi hukuman empat bulan nonaktif, dan Ahmad Sahroni dikenai sanksi enam bulan nonaktif dari keanggotaan DPR.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan. Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif selama empat bulan. Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR dan dihukum nonaktif selama enam bulan,” ujar Adang.
Putusan MKD ini sekaligus menutup rangkaian sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika pasca berbagai insiden dan pernyataan publik pada Agustus 2025 lalu.
(*)
| Buntut Ucapan 'Tolol', Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Polisi: Istri Onadio Leonardo Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Akan Bangun Kembali Rumah yang Dijarah Massa di Tanjung Priok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rumah-uya-kuya-dijarah-massa34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.