Pilkada Toraja Utara 2024

Berikut Skenario Ambang Batas Parlemen di Pilkada Toraja Utara, PAN Tak Bisa Usung Calon Sendiri

Partai yang ingin mengusung calon mandiri harus memiliki suara sah minimal sebanyak 17.671,8 coblosan pada Pemilu 2024.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
freedy
Komisioner KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu aturan baru tentang ambang batas parlemen untuk mengajukan calon di Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024), yang tertuang dalam Nomor putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadapn UU Pilkada.

Di mana, aturan tersebut tidak lagi mensyaratkan ambang batas parlemen sebesar 20 persen, tetapi mengikuti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Hal ini membuat pengurus partai berputar akal mencari jalan untuk dapat mengusung calon sendiri.

Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, menjelaskan, khusus untuk Toraja Utara, melihat amar Putusan MK, maka Toraja Utara masuk di poin (a) dengan ketentuan 10 persen.

"Kan ada banyak ketentuan di dalam putusan MK tersebut, untuk Toraja Utara menggunakan ketentuan 10 persen," ucapnya via telepon kepada Tribun Toraja, Rabu (21/8/2024) pagi.

Ia menambahkan, perhitungan di poin (a) tersebut ialah total DPT dikali 10 persen, itulah syarat pengusulan penggunaan akumulasi suara sah.

"Jadi awalnya di tingkat kabupaten itu DPT Toraja Utara itu 176.720, namun setelah hasil pleno kabupaten terkoreksi di KPU Provinsi Sulsel menjadi 176.718 DPT," tuturnya.

Dengan aturan itu, partai yang ingin mengusung calon mandiri harus memiliki suara sah minimal sebanyak 17.671,8 coblosan pada Pemilu 2024.

Dari hasil Pemilu 2024 di Toraja Utara Golkar menjadi pemenang. Suara sah partai Golkar yaitu 33.090 coblosan dengan meraih 7 kursi.

Kemudian Gerinda meraih 22.526 suara (6 kursi), Demokrat 20.752 suara (5 kursi), dan PDI Perjuangan 18.509 suara (5 kursi).

Lalu PSI dengan 10.274 suara (2 kursi), Partai Nasdem dengan 9.733 suara (2 kursi), serta Perindo dengan 9.535 suara dan PAN dengan 5.922 suara masing-masing 1 kursi.

Melihat perolehan suara itu dan mengikuti aturan baru MK nomor 60 tahun 2024, maka yang bisa mengajukan calon bertambah yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PDI Perjuangan.

Sementara partai lainnya harus berkoalisi untuk mencapai ambang batas 17.671,8 suara.

Sesuai dengan hal itu, berikut skenario bagi parpol yang belum memenuhi ambang batas dan ingin mengusung calon di Pilkada Toraja Utara 2024:

Skenario pertama, PSI bisa berkoalisi dengan Nasdem ataupun Perindo ditambah PAN atau bisa keempatnya bersatu.

Skema kedua: Nasdem bisa berkoalisi dengan Perindo, demikian sebaliknya, dan ditambah PAN atau ketiganya bersatu.

Skema Ketiga: PAN harus berkoalisi minimal dengan 2 parpol lainnya, misalnya PAN+PSI+Nasdem atau PAN+Nasdem+Demokrat, atau PAN+PSI+Perindo.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved