Pilkada Toraja Utara 2024

Termasuk Toraja Utara, 2 Calon Petahana Dipastikan Tumbang Usai Sidang Putusan MK

Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.

Editor: Imam Wahyudi
Tribun Toraja/Dok. Kominfo Toraja Utara
GUGATAN DITOLAK - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, memimpin apel Hari Guru 2024 di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Senin (25/11/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024.

Hakim MK, Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.

MK menilai dalil tersebut telah diselesaikan Bawaslu. 

Begitupula laporan lainnya juga telah diselesaikan Panwascam hingga Bawaslu.

Sementara Suhartoyo menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terakit.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Yohanis Bassang adalah Bupati Toraja Utara periode 2021-2025.

Politisi Golkar itu membidik periode kedua pada Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Takalar 

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/1/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima." Demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved