Kamis, 30 April 2026

Pilkada 2024

RESMI! Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto RESMI! Mahkamah Konstitusi Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Perubahan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, seperti dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa (20/8/2024).

 

 

Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold bagi calon kepala daerah dari jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Baca juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

 

Sebelumnya, pencalonan gubernur Jakarta sempat menjadi kontroversi karena Koalisi Indonesia Maju (KIM) berhasil mengamankan sebagian besar partai politik di luar koalisinya, sehingga hanya menyisakan PDI Perjuangan yang tidak dapat mengusung calon sendiri karena kurangnya perolehan kursi.

Namun, dengan adanya putusan MK ini, PDI Perjuangan yang belum mendeklarasikan dukungannya kini memiliki kesempatan untuk mengusung pasangan calon. PDI Perjuangan memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen dari total suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

 

Baca juga: Prabowo Dapat Wahyu Cakraningrat, Pendukungnya Bawa Dukun ke Mahkamah Konstitusi

 

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung gubernur dengan memenuhi threshold berikut:

a. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 10 persen suara.

b. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa, threshold minimal adalah 8,5 persen suara.

c. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 7,5 persen suara.

d. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, threshold minimal adalah 6,5 persen suara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved