Pilgub Sulsel 2024

Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api

Aturan tersebut, tidak lagi mensyaratkan ambang batas parlamen sebesar 20 persen, tetapi mengikuti jumlah daftar pemilih tetap daerah tersebut.

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pasti Maju di Pilgub Sulsel Berkat Putusan MK, Danny Sindir Soal Nafsu Kotak Kosong Berapi-api
ist
Poster digital calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad berseliweran di media sosial, Rabu (31/7/23).

TRIBUNTORAJA.COM - Bakal calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto, mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Aturan dalam putusan terbaru MK tersebut, tidak lagi mensyaratkan ambang batas parlamen sebesar 20 persen, tetapi mengikuti jumlah daftar pemilih tetap daerah tersebut.

Dalam putusan baru MK yang diumumkan Selasa (20/8/24) dijelaskan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Pada Pemilu 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap di Sulsel sebesar 6.670.582.

Berarti, parpol yang bisa mengusung pasangan calon di Pilgub Sulsel minimal mendapat 7,5 persen suara sah.

Jika dikalkulasi, 7,5 persen dari 6.670.582 adalah 500.293 suara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved